SULBARONLINE.COM, Mateng — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Amalia Fitri Aras, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), yang berlangsung di Desa Polo Camba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sabtu (16/04/22).
Kali ini, Amalia Aras menyosialisasi terkait peraturan daerah nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Sulawesi Barat nomor 3 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak yang disosialisasikan.
Hadir Kepala Desa Polo Camba, Baharuddin, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan ratusan warga Polo Camba.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Sulbar, Hj. Amalia Fitri Aras, mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penyebarluasan materi Perda tentang sistem Perlindungan anak.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Polo Camba yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan untuk menyampaikan sosialisasi Perda tentang sistem perlindungan anak hari ini,” ucap Amalia di hadapan ratusan warga Polo Camba.
Politisi cantik asal Partai Demokrat itu mengaku, sosialisasi Perda ini sangat penting bagi masyarakat agar mengetahui betapa pentingnya perlindungan anak, sekaligus untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak.
“Dengan begitu, generasi kita di Mamuju Tengah ini bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Masyarakat juga dapat memahani dengan baik, bagaimana perlindungan anak-anak kita. Itulah sebabnya perda ini sangat penting,” ujar Amalia.
Dalam kegiatan tersebut, warga Polo Camba nampak sangat antusias mendengarkan materi terkait Perda sistem perlindungan anak.
Para peserta kegiatan ini juga sekaligus memanfaatkan waktu untuk berdialog dengan Anggota DPRD Sulbar dapil Kabupaten Mamuju Tengah itu.