Ada Warga Filipina Ber-KTP Mamuju, Ini Penjelasan Disdukcapil

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Baru-baru ini, Beredar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berkewarganegaraan Filipina.

Pemilik KTP itu bernama Eriberto Obod Montefalcon, beragama Khatolik, berjenis kelamin laki-laki, status menikah dengan nomor induk kependudukan (NIK) 7602011603550003, beralamat di Jl. Muh Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Kepada wartawan, Selasa (5/3/19), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependuduk Disdukcapil Mamuju, Muh Ikhsan membenarkan adanya WNA ber-KTP Mamuju.

“Jadi bukan hoaks, memang ada orang Philiphina di Mamuju dan memiliki KTP,” katanya.

Muh Ikhsan mengungkapkan, Eriberto Obod adalah warga Filipina yang memiliki Kartu Identitas Tinggal Tetap (Kitap). Namun, kata dia, di KTP tersebut tetap tercantum kewarganegaraan asalnya.

“Pemilik Kitap itu bisa dibuatkan KTP dan model KPT-nya persis sama KTP nasional. Kemudian ada masa berlakunya, sesuai dengan Kitap yang dimiliki. Jadi memang ada,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Mamuju, hanya satu WNA yang memiliki KTP, hanya warga Filipina.

“Kalau pemilihan, dia tidak punya hak pilih. Hanya diberikan izin tetap tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses WNA untuk memiliki KTP di Indonesia adalah wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Imigrasi.

“Prosesnya panjang. Tapi kami hanya berpedoman pada aturan, kalau WNA punya Kitap itu sudah bisa dibuatkan KTP,” kata dia.

Hal itu, kata Iksan, berdasarkan Undang-undang Nomor 63 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“Disitu (Undang-undang) dijelaskan, WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah, pernah menikah dan memiliki Kitap wajib memiliki KPT-El. Dan orang Philiphina itu berkeluarga di Mamuju,”paparnya.

Dikatakan, Eriberto Obod sudah pernah melakukan perpanjangan KTP satu kali. Sebab, KTP-nya berlaku berdasarkan Kitap.

“Kitap berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun juga harus di perpanjang KTPnya,” terangnya.