Niat Nyenangkan Pacar, AD Justru Diciduk Polisi

SULBARONLINE.COM, Majene – Sungguh malang nasib AD, warga Desa Tubo Tengah, Kabupaten Majene. Dengan niat menyenangkan pujaan hatinya, AD terpaksa harus berurusan dengan Resmob Polres Majene.

Betapa tidak, AD diduga terjerat kasus pencurian elekteonik.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin menjelaskan AD diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/66/V/2021/ SPKT Polres Majene pada tanggal 20 Mei 2021 terkait kasus pencurian elektronik 1 unit Laptop merk Lenovo dan 1 buah Handphone Merk Vivo.

Sejak diterimanya laporan tersebut, unit Resmob Polres Majene terus bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan laptop dari tangan ND, kekasih pelaku. ND mengaku laptop tersebut adalah pemberian dari pacarnya, AD.

Naasnya, Herwin yang merupakan staf di Kantor Desa Tubo Tengah yang melaporkan kejadian ini adalah saudara kandung dari AD.

Herwin selain melaporkan kejadian tersebut, pihaknya sebelumnya bahkan sempat melayangkan surat keberatan ke Polda Sulbar atas kejadian-kejadian kejahatan yang sering terjadi di desa Tubo Tengah yang ditanda tangani langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko pemuda.

Saat ini, AD telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari kejadian ini, tootal kerugian yang dialami oleh Pemerintah Desa Tubo Tengah ditaksir sebanyak Rp 7.000.000.