SULBARONLINE.COM, Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI menggelar Rapat Kerja, membahas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan Islam di era Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan bahwa kepastian kenaikan anggaran BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 sebesar Rp. 100 ribu per siswa, tertuang dalam surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor : S-298/MK.2/2020.
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidiakn Islam mendapatkan anggaran untuk BOS Madrasah dan Pesantren sebesar Rp 890 miliar.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Fachrul Razi.
Menurut Fachrul, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui tersebut akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 3.358.773 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan 1.495.294 siswa Madrasah Aliyah.
Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan,” ujar Fachrul.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Arwan Aras menjelaskan bahwa sebenarnya dana BOS Madrasah dan Pesantren tersebut sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020.
Namun, kata Arwan, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Raker Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020 sudah membahas itu. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Meminta kepada Kemenag untuk menyurat kepada Menteri Keuangan terkait prioritas alokasi dana BOS tersebut,” papar Arwan yang dihubungi via telpon selular sesaat setelah mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Mamuju, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini menegaskan, mendukung dan mengapresiasi kebijakan Menteri Agama untuk memprioritaskan kembali tambahan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020.
“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan dan keberpihakan Komisi VIII bersama Pemerintah untuk pendidikan santri,” sebut Arwan.
Legislator dapil Sulawesi Barat itu juga mengingatkan bahwa yang penting adalah upaya dan optimalisasi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi dari penggunaan dana BOS tersebut agar tepat sasaran.
“Penting saat ini kita mempersiapkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren ini,” sebutnta.
Sebab, lanjut Arwan, praktik-praktik pungli dan potongan anggaran harus dihilangkan, misalnya jumlah bantuannya sekian namun yang sampai ke sekolah sudah berkurang.
“Anggota Komisi VIII DPR RI akan turun langsung mengawasi sehingga dipastikan bantuan tersebut tepat jumlah dan tepat sasaran, tidak dipotong-potong,” pungkasnya.