Polisi Bubarkan Praktek Perjudian Sabung Ayam di Polman

SULBARONLINE.COM, Polman – Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan tindak kejahatan, Direktorat Reskrimum Polda Sulbar beserta jajarannya terus menyisir wilayah-wilayah rawan kejahatan.

Senin, (25/5/20) sore, di Desa Baru Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, unit Resmob Direktorat Krimum Polda Sulbar bersama personil gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Polman kembali menunjukkan ketajamannya dalam menggagalkan aksi kejahatan.

Aksi kejahatan yang digagalkan adalah dengan melakukan pembubaran tindak pidana perjudian jenis Sabung Ayam.

Kompol Agus Arsyad, yang memimpin langsung kegiatan ini menyebutkan lokasinya memang sangat strategis untuk perjudian jenis Sabung Ayam. Ditambah lagi jarak dan medan yang sulit dijangkau membuat beberapa pelaku leluasa melarikan diri, di antaranya dengan cara menyeberangi sungai Maloso Kecamatan Mapilli.

Edi, salah satu pelaku perjudian sabung ayam berhasil diamankan petugas dan beberapa barang bukti seperti 5 ( lima) ekor ayam aduan dan 1 (satu) buah tas ransel hitam langsung dibawa ke Mapolres Polman untuk proses lebih lanjut.

Bersamaan dengan itu, tim lainnya yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Polman AKP Bayu melakukan penyisiran di sekitar sungai tempat pelarian pelaku.

Dari informasih yang diterima, diduga para pelaku terbawa arus sungai saat melarikan diri berdasarkan keterangan saksi, sehingga dilakukan pencarian di sepanjang sungai Maloso tempat dimana ketiganya berenang dan kemudian terbawa arus.

Pencarian dilakukan dengan menggunakan perahu penyebrangan antar sungai dan beberapa lainnya menyusuri bantaran sungai dengan berjalan kaki.

Alhasil, Polisi mengetahui identitas ketiga pelaku sekaligus korban yang terbawa arus yaitu Zainuddin, warga Desa Zegera, Kecamatan Mapilli, Polman. Kemudian Safaruddin Alias Sapa, warga Desa Baru, Kecamatan Luyo, Polman. Dan Asrar alias Aco, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman.