SULBARONLINE.COM, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sisi lain dari sosok Ali Baharsyah yang merupakan penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ternyata, Ali ditemukan mengoleksi puluhan video porno di telepon genggamnya.
Padahal, di media sosial, Ali dikenal sebagai sosok yang sering menyebarkan paham khilafah dan mengerti akan ajaran agama Islam.
“Ketika kami periksa, ada puluhan file video yang mengandung unsur pornografi di telepon genggamnya,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji seperti yang dilansir dari JPNN, Senin (6/4).
Atas hal itu, Ali yang ditangkap karena menghina Presiden Jokowi tersebut dikenakan pasal berlapis dan bisa dihukum lebih lama di penjara.
“Kami kenakan pasal berlapis, selain melakukan ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial, pelaku juga melanggar UU pornografi,” kata Himawan.
Himawan pun memastikan, Ali bukan hanya sekali dalam melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, namun sudah dilakukan sebelum Pilpres 2019 atau sejak 2018.
“Dia ini pemain lama,” ujar mantan Kapolresta Sidoarjo ini.
Kini, Ali yang dikenal lantang di media sosial harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun. (cuy/jpnn).