SULBARONLINE.COM, Mamuju — Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar akhirnya resmi menahan terrsangka kasus dugaan penggelapan dana tabungan Nasabah Bank Sulselbar inisial H.
Tersangka H ditahan usai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Subdit 2 Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar, Senin (2/1/23) malam.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Muhammad Nasrun, mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka sejak siang tadi pukul 11.00 Wita.
“Tadi ini klien kami diperiksa sebagai tersangka, namun malam ini resmi ditahan oleh penyidik,” kata Nasrun.
Rencana, kata Nasrun, pihaknya besok akan melakukan upaya untuk penangguhan mengingat kliennya memiliki dua anak yang masih kecil.
“Besok (Selasa, 3 Januari) kami ajukan penangguhan penahanan,” pungkas Nasrun.