SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang buruh sawit karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi, Minggu (27/11/2022) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial KS (31 tahun) warga dusun Sari Maju, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu diamankan saat berkendara speda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personil dari Sat Resnarkoba karena diduga membawa Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara saat ditemui di ruangannya, Senin (28/11/22) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial KS umur 31 tahun, pekerjaan buruh sawit, karena didapati sementara menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu,” beber Adrian.
Dia menjelaskan, saat ditemukan, Sabu tersebut dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam yang digunakannya oleh pelaku.
“Dimana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Aksan loker situbondo