SULBARONLINE.COM, Mamuju —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengabulkan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar.
Alhasil, Sukri Umar berhasil mengalahkan Kejaksaan Negeri Mamuju dalam sidang praperadilan di PN Mamuju, Selasa (21/11/22).
Dalam sidang praperadilan di PN Mamuju, hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.
“Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah,” kata hakim tunggal Maslikan di ruang sidang PN Mamuju.
Dalam pembacaan putusan praperadilan oleh majelis hakim, dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum tersangka selalu termohon yakni Nasrun, Dedi Bandor dan Akriadi.
Sementara, termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju Ando.
Kuasa hukum tersangka, Nasrun menyatakan, permohonan praperadilan telah dikabulkan terkait poin alat bukti.
“Dalam sidang tadi permohonan kami dikabulkan terkait alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan tersangka klien kami,” terang Nasrun.
Sehingga pada sidang putusan praperadilan ini pihaknya menganggap ada keadilan terhadap Sukri Umar.
“Keadailan itu ada pada klien kami dan berdasarkan putusan itu penetapan tersangka batal tidak sah secara hukum,” kuncinya.