SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Anggota Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana, Polsek Baras, Aipda Kornelius M, berhasil memediasi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri asal Dusun Mekar Sari, Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Langkah musyawarah mufakat melalui skema problem solving tersebut digelar di Ruangan Unit Reskrim Polsek Baras pada Kamis sore, 24 September 2026.
Insiden perselisihan itu bermula pada Kamis pekan lalu, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA. Nuraeni (37) yang baru saja kembali dari acara pesta pernikahan tetangga mendapati mesin mobil di rumahnya dalam kondisi masih menyala. Ia lantas meminta sang anak untuk menyampaikan kepada suaminya, Samsuddin (37), agar mematikan mesin kendaraan tersebut. Namun, teguran sederhana itu justru memicu adu mulut hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Nuraeni mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya, mulai dari dicekik, ditarik, hingga diseret masuk ke dalam rumah diiringi ancaman. Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, pakaian yang dikenakannya robek dan kalung emas yang melingkar di lehernya terputus. Merespons aduan tersebut, kepolisian bertindak cepat dengan memanggil kedua belah pihak guna memfasilitasi ruang dialog kekeluargaan dan memberikan imbauan Kamtibmas.
Hasil mediasi bermuara pada kesepakatan damai. Samsuddin mengakui kekhilafannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada sang istri, serta menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Keduanya pun sepakat membina kembali bahtera rumah tangga mereka secara harmonis. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa Samsuddin siap diproses secara hukum jika di kemudian hari kembali melanggar aturan.
Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Kornelius M, menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini diambil demi mengedepankan penanganan hukum yang humanis dan menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat.
“Upaya problem solving ini kami hadirkan sebagai jalan keluar yang berkeadilan dan humanis bagi warga, tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku. Kami berharap kesepakatan ini menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk membenahi komunikasi rumah tangga dan tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” ujar Kornelius usai proses mediasi.
(*/an)






