SULBARONLINE.COM, Mamuju — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga warga sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis kiu-kiu. Ketiganya tertangkap tangan saat asyik mengocok kartu domino di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di lingkungan pemukiman mereka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah personel Polsek Tommo bergerak menindaklanjuti laporan warga ke lokasi kejadian.
“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ujar Agustinus.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik pidana tersebut. Petugas mengamankan uang tunai senilai Rp840.000 yang digunakan sebagai taruhan serta tujuh bungkus kartu domino.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik menggelar perkara, status ketiga pria tersebut resmi dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik mendapati kecukupan alat bukti untuk menjerat ketiganya ke proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP, JE, dan SM dijerat dengan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Kompol Agustinus menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan agar dapat kami tindak tegas,” kata Agustinus.
(*/ad)






