Pulang Nyari Rezeki dari Malaysia, Warga Pasangkayu Kaget Rumahnya Sudah Bersertifikat atas Nama Orang Lain

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Keringat Musdalipa bertahun-tahun menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia terancam sia-sia. Berniat menikmati hasil jerih payahnya saat pulang ke kampung halaman di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ia justru dihadapkan pada kenyataan pahit, rumah huniannya kini telah diduduki orang lain dan mengantongi legalitas resmi atas nama pemilik baru.

Sengketa kepemilikan aset bertempat di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu ini memaksa aparat kepolisian turun tangan. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Randomayang, AIPDA Hamdani, di kantor desa setempat pada Selasa, 4 Agustus 2026, membeberkan benang kusut dalam pusaran transaksi jual beli properti tersebut.

Di hadapan petugas dan aparat desa, Musdalipa menerangkan bahwa rumah tersebut adalah miliknya yang dibangun sejak 2011. Karena tuntutan ekonomi, ia bertolak ke Negeri Jiran untuk bekerja dan meninggalkan asetnya. Namun, alangkah terkejutnya Musdalipa ketika kembali pada 2026 dan mendapati huniannya telah dikuasai oleh wanita bernama Asyiah.

Di sisi lain, Asyiah menampik tudingan penyerobotan lahan. Ia mengklaim menguasai bangunan itu secara sah melalui prosedur transaksi jual beli dari pihak ketiga bernama Rahmat. Tak sekadar klaim lisan, Asyiah juga memegang dokumen kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas nama dirinya.

Dilema kepemilikan fisik versus keabsahan dokumen negara ini membuat mediasi tingkat desa menemui jalan buntu. Untuk mencegah potensi gesekan fisik antar-warga, kepolisian mendorong penanganan perkara bergeser ke jalur litigasi.

“Kami menekankan pentingnya menahan diri. Persoalan kepemilikan dan keabsahan dokumen sertifikat harus diuji secara terang benderang melalui mekanisme peradilan, bukan dengan intimidasi atau aksi sepihak,” tegas AIPDA Hamdani usai memimpin mediasi yang didampingi Sekretaris Desa Randomayang dan Kepala Dusun Salunggaluku.

Langkah ini akhirnya disepakati. Musdalipa memutuskan membawa perkara ini ke jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Pasangkayu. Gugatan tersebut bakal menguji proses penerbitan SHM atas nama Asyiah serta keabsahan peran Rahmat dalam transaksi jual beli rumah tersebut guna meraih kepastian hukum yang mengikat.

(an/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *