SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat resmi menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025. Agenda krusial ini berlangsung di Gedung DPRD Sulbar pada Kamis, 11 Juni 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Amalia Fitri Aras. Pertemuan penting ini dihadiri secara hibrida oleh berbagai pemangku kepentingan, selain jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Forkopimda, instansi vertikal, serta unsur TNI-Polri di lokasi, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) juga turut memantau dan hadir secara daring.
Meski Pemprov Sulbar sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya, BPK RI tetap menyertorkan sejumlah catatan terkait tata kelola anggaran. Total temuan pemeriksaan atas LKPD 2025 tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.
Staf Ahli Bidang Keuangan BPK RI, Dr. Ahmat Adib Susilo, mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan oleh pihak eksekutif selama proses audit berlangsung. “Terima kasih kepada Gubernur Sulbar atas sinergi yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Ahmat Adib di hadapan forum rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa opini WTP mengonfirmasi kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, namun pembenahan terhadap efisiensi anggaran di lapangan tetap menjadi kewajiban yang harus segera diselesaikan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, beberapa poin yang menjadi perhatian serius BPK meliputi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume beton semen pada sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta BPBD Sulbar dengan nilai kelebihan bayar mencapai Rp 1,48 miliar.

Selain itu, BPK menyoroti ketidakakuratan penatausahaan aset lahan di kawasan Bandara Tampa Padang yang berisiko memicu sengketa hukum, serta adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 703,3 juta di lingkungan Setda, Sekretariat DPRD, dan Dinas Transmigrasi akibat pertanggungjawaban yang tidak didukung transaksi riil.
Merespons laporan tersebut, Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras menegaskan bahwa seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI akan dijadikan instrumen evaluasi objektif bagi pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas transparansi dan memastikan penggunaan APBD tepat sasaran.
“Tentunya masih ada catatan sebagai upaya perbaikan dalam peningkatan pengelolaan keuangan daerah, agar setiap kebijakan yang diambil dapat benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” tutur Amalia.
Lebih lanjut, Amalia memastikan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam terhadap potensi kebocoran anggaran yang ditemukan. DPRD Sulbar berkomitmen menggunakan hak dan kewenangannya secara penuh untuk mengawal proses tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Tentu rekomendasi dari LHP BPK RI ini akan kami tindak lanjuti sesuai fungsi pengawasan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Amalia.
Sesuai regulasi, Pemprov Sulbar kini memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menuntaskan penyetoran kembali kelebihan bayar ke kas daerah serta merapikan inventarisasi aset yang dipersoalkan.
(ad/ad)






