SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dalam rangka memperkuat sinergi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan secara desk to desk. Gubernur Sulbar Suhardi Duka, menandatangani MoU sebagai Pihak Pertama pada Selasa (3/3/2026) di ruang kerjanya. Sementara itu, Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sukarinton, menandatangani MoU sebagai Pihak Kedua pada Rabu (4/3/2026).
Kesepakatan tersebut berfokus pada penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi penanganan di Bidang Perdata dan TUN, yang mencangkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti guna mereduksi dan mengoptimalisasi atas permasalahan yang berdampak hukum di lingkungan Pemprov Sulbar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sukarinton, menegaskan bahwa melalui MoU tersebut, pihaknya akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Pemprov Sulbar, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa hukum serta mencegah terjadinya kerugian daerah,” ucapnya.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar semakin solid dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan program pemerintah daerah.
(red/red)





