Permohonan Praperadilan Dikabulkan PN Palu, Mr. YKY Bebas dan Barang Bukti Dikembalikan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ditjen Tim Gakkum Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyerahkan kembali barang bukti sitaan dugaan kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (17/10/2024) sore, di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sulbar.

Sementara itu, Mr. Young Kyu You (YKY) dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Mamuju, pada Rabu (16/10/2024) Sore. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Ini merujuk pada 8 putusan amar PN Palu, Selasa (12/10/2024), diantaranya memerintahkan Gakkum untuk mengeluarkan Mr. YKY dari Rumah tahanan negara segera setelah putusan itu dibacakan.

Selanjutnya, poin amar putusan tersebut juga menyatakan, terjadi kesewenang wenangan melakukan penyitaan alat berat dan tidak sesuai prosedur hukum berlaku.

Pengembalian barang bukti ini dihadiri langsung oleh Tim penyidik Gakkum, Abu Bakar, bersama tim kuasa hukum Mr. YKY. Barang bukti tersebut antara lain, 4 unit alat berat ekskavator, 3 unit dump truck, dan 1 unit wheel loader.

Dari pantauan Sulbaronline.com, Tim Gakkum menyerahkan secara resmi sejumlah kunci kendaraan angkutan roda empat dan sejumlah alat berat itu yang terhitung sekira dua bulan berada di halaman Kantor Dinas Kehutanan.

“Kita langsung perintahkan tim menjemput, dan langsung dibebaskan oleh pihak Rutan Mamuju,” jelas OC Kaligis, kepada Sulbaronline.com.

Ditemui usai penyerahan benda sitaan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Tim penyidik Ditjen PHLHK Gakkum Abu Bakar, enggan memberikan komentar terkait hal ini.(adr)