SULBARONLINE.COM, Mateng — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mateng Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Mateng, kamis (24/3/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras didampingi Wakil Ketua I, Herman ini dihadiri oleh Asisten I Setda Mateng Bidang Pemerintahan, H. Bahri Hamzah, Anggota DPRD Mateng, Pimpinan OPD dan sejumlah ASN.
Ketua DPRD Mateng Arsal Aras mengawali rapat, menyampaikan LKPj Bupati merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun Anggaran atau laporan akhir masa jabatan kepala Daerah kepada DPRD.
Melihat dan mencermati arah kebijakan pembangunan pada tahun anggaran 2021, seluruh aspek guna mewujudkan kemajuan dan kesejatraan masyarakat Mateng dengan fokus pada pada aspek pemulihan ekonomi, kesehatan, sosial dan infrastruktur.
Arsal mengaku, laporan tersebut merupakan tugas umum pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintah Daerah dalam periode tertentu, kinerja kepala Daerah sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada publik atas Amanah jabatan yang diemban.
Arsal menyebutkan, LKPJ Bupati Tahun 2021 dengan melihat Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPj dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah
“LKPj Bupati yang diserahkan malam hari ini, DPRD punya waktu satu bulan untuk membahasnya, kami akan melahirkan rekomendasi kepada Pemda untuk memperbaiki kekurangan selama satu tahun 2021,” jelas Arsal.
Sementara itu, Bahri Hamzah mewakili Bupati Mateng mengatakan, pelaporan LKPJ 2021 yang disampaikan hari ini adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Bahri Hamzah menjelaskan, dalam kerangka regulasi LKPJ ini disusun berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan selanjutnya sistematika penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah.
Selain itu, ia juga memaparkan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah pada tahun 2021 yakni dengan capaian sebesar 96% atau dari target Rp 635.017.285.527 terealisasi sebesar Rp. 610.004.160.440.
Adapun target belanja Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2021 sebesar Rp. 640.807.619.674 terealisasi Rp. 587.167.727.115 atau 92%.
“Demikian pengantar singkat laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2021 dan selanjutnya Dokumen ini akan dibahas lebih mendalam oleh Dewan yang terhormat,” tutupnya.