Penulis: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Kelas Matrikulasi Materi perkuliahan Hukum Pidana, Steelson Purnama – 322026054.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sebagaimana diberitakan detik sulsel pada 26 Agustus 2026, menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan anak.
Dalam pemberitaan tersebut, kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas lima orang dewasa dan sepuluh anak di bawah umur. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan sosial, tetapi juga memunculkan sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji secara cermat. Persoalan tersebut meliputi penerapan ketentuan pidana, pertanggungjawaban masing-masing tersangka, perlindungan korban, serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Dari perspektif hukum pidana, penentuan ketentuan yang dapat diterapkan harus mempertimbangkan bentuk perbuatan, unsur tindak pidana, usia korban, peran masing-masing tersangka, dan waktu terjadinya peristiwa.
Pasal 473 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji untuk dugaan perkosaan, tetapi penerapannya harus memperhatikan waktu mulai berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Mengingat peristiwa dalam pemberitaan disebut terjadi sejak 2025 hingga 2026, ketentuan pidana yang berlaku pada setiap waktu terjadinya perbuatan perlu diperiksa berdasarkan asas legalitas dan ketentuan mengenai perubahan peraturan pidana.
Selain KUHP Nasional, penyidik dan penuntut umum perlu mengkaji hubungan ketentuan tersebut dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
Pemilihan pasal tidak cukup didasarkan pada banyaknya tersangka atau beratnya akibat yang dialami korban. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan memperhatikan perbedaan antara dugaan persetubuhan paksa, perbuatan cabul, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Pertanggungjawaban pidana juga harus ditentukan secara individual. Keterlibatan 15 orang dalam suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa setiap orang memiliki peran, bentuk kesalahan, dan pertanggungjawaban yang sama.
Oleh karena itu, proses penyidikan dan penuntutan perlu mengungkap perbuatan yang dilakukan setiap tersangka, bentuk keterlibatannya, serta bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena sepuluh tersangka diberitakan masih berusia anak. Penanganan mereka harus memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana anak, pendampingan, pembinaan, dan perlindungan hak selama proses peradilan.
Meskipun demikian, penerapan sistem peradilan pidana anak tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan korban. Diversi hanya dapat diterapkan apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.
Dalam perkara seperti ini, perlindungan korban harus ditempatkan sebagai prioritas. Korban yang masih berusia anak membutuhkan jaminan keamanan, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan identitas.
Apabila korban mengalami kehamilan akibat dugaan kekerasan seksual, kebutuhan kesehatan dan pemulihannya juga harus ditangani secara layak dan tanpa stigma. Proses hukum seharusnya tidak menimbulkan penderitaan tambahan melalui penyebaran identitas, tekanan sosial, atau sikap menyalahkan korban.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Peristiwa yang diduga terjadi secara berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap upaya perlindungan anak di lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak perlu memperkuat edukasi, mekanisme pengaduan, pendampingan korban, dan deteksi dini terhadap potensi kekerasan seksual.
Masyarakat juga mempunyai peran penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak. Dugaan kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi demi menjaga nama baik keluarga atau lingkungan.
Masyarakat perlu berani melaporkan dugaan tindak pidana melalui mekanisme yang benar, tanpa melakukan penghakiman sendiri dan tanpa menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Oleh karena itu, menghentikan kekerasan seksual di Sulawesi Barat membutuhkan komitmen bersama yang tidak berhenti pada penegakan hukum. Negara harus memastikan hukum diterapkan secara tepat, korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, dan masyarakat berpartisipasi membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan, karena keberhasilan keadilan tidak hanya diukur dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti, tetapi juga dari kemampuan kita mencegah lahirnya korban-korban berikutnya.






