Deklarasi Pernyataan Sikap Tolak Tindakan Pelecehan Seksual dan Paham Radikal di Lingkungan Ponpes Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Forum Komunikasi Pondok Pesantren Sulawesi Barat, menggelar deklarasi pernyataan sikap tolak tindak pencabulan dan paham radikal di lingkungan pondok pesantren yang ada di Indonesia, dan secara khusus di wilayah provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) lewat kegiatan “Rapat Koordinasi Pimpinan Pondok Pesantren se-Sulawesi Barat” yang diselengggarakan di Aula Kanwil dan dihadiri oleh seluruh kepala seksi Pendidikan Agama Islam se Sulawesi Barat, Pimpinan Pondok Pesantren se-Sulawesi Barat, Senin (14/02).

Kepala Bidang PAKIS, H. Syamsul yang didampingi oleh Kepala Seksi Pondok Pesantren H. Abd. Majid dalam arahannya mewakili Kakanwil Kemenag Sulbar, menjelaskan 2 hal yang menjadi dasar pentingnya pernyataan sikap dari pimpinan pondok pesantren se Sulawesi Barat.

Pertama, mengingat kasus tindak pencabulan yang baru-baru saja terjadi di salah satu pondok pesantran di Kabupaten Mamuju. Kedua, adalah sinyaleemn dari BNPT terkait dengan 198 pondok pesantren yang terkontaminasi dengan jaringan teroris.

“Ini penting menjadi bagian yang harus kita bahas bersama-sama untuk memastikan bahwa Sulbar bersih dari itu,” jelas Kabid PAKIS.

Dia menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi dapat melahirkan satu deklarasi yang sama terkait 2 hal penting untuk kemajuan pondok pesantren.

“Pertama, terkait dengan deklarasi pencegahan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, yang kedua, tentu deklarasi terkait seluruh pondok pesantren di sulbar ini tidak ada yang terkontaminasi dengan paham terorisme,” urainya.

Poin Deklarasi

Giat yang dihadiri sebanyak 50 peserta ini merumuskan 3 poin penting yang dibacakan oleh Ketua Forum, KM. Ahmad Multazam dan kemudian diucapkan serentak oleh para anggota forum sebagai bentuk pernyataan sikap dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren se Sulawesi Barat.

Adapun poin deklarasi ini antara lain:

1. Forum Pondok Pesantren Sulawesi Barat mengecam segala bentuk tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan termasuk dalam hal ini kasus pencabulan di pesantren-pesantren;

2. Forum Pondok Pesantren Sulawesi Barat menolak keras lembaga pendidikan khususnya pondok pesantren terhadap segala bentuk penyusupan paham radikalisme, paham terorisme, paham komunisme dan pondok pesantren sama sekali tidak mengajarkan islam radikal melainkan pendidikan islam yang rahmatan lil alamin;

3. Forum Pondok Pesantren Sulawesi Barat menekankan kepada pengelola lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren agar senantiasa mengedepankan dan mengamalkan adab serta sabar serta ikhlas dalam kondisi pengkhidmatan kepaada umat lewat dunia pendidikan.

Perketat Izin Pendirian Ponpes

Di akhir kegiatan, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli yang juga mewakili Kakanwil memberikan arahan sesaat sebelum menutup kegiatan.

Dua menyampaikan bahwa kejadian pelecehan yang baru saja terjadi merupakan salah satu kelalaian dari pemberi izin operasional.

“Ada kriteria yang harus dipenuhi misalnya keberadaan kyai atau sesupuh, jumlah santri di atas 15 orang, rumah ibadah, kurikulum, dan pondok bagi santri oleh karena itu saya mohon perketat pendirian pondok pesantren,” jelas H. Suharli

“Pondok pesantren ibarat kain putih, sedikit saja kena percikan jadi sorotan, ini yang kita harus jaga,” tutupnya mengakhiri arahan.