SULBARONLINE.COM, Mamuju — Mengawali aktivitas pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Muflih B Fattah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satker Kemenag di Wilayah Kabupaten Mamuju.
Setelah dimulai dengan apel pagi, Senin(17/5/21) di halaman Kanwil Kemenag Sulbar yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulbar, Dr. H. M. Muflih B. Fattah, sejumlah inspeksi kemudian dilakukan Kakanwil ke beberapa satker, didampingi Kabid PAKIS, H. Ahmad Barambangi, Kasubag Kepegawaian dan Hukum, H. Kamaruddin dan Kasubag Umum dan Humas, H. M. Sahlan.
Sejumlah tempat yang menjadi tujuan inspeksi, diantaranya; Kanwil Kemenag Sulbar, Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju, MTsN 1 Mamuju, MAN 1 Mamuju dan KUA Simboro.
Dalam sidak ini, Kakanwil meninjau langsung ke dalam tiap-tiap ruangan satker untuk memeriksa pegawai ASN yang tidak masuk kerja.
Kakanwil menegaskan tidak ada penambahan cuti ataupun libur, serta akan menindaklanjuti pegawai yang tidak masuk kerja.
Melalui Subbag Kepegawaian dan Hukum, hasil inspeksi tersebut akan dituangkan ke dalam Laporan Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama, karena sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama dalam masa pandemi, bagi para pegawai ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam sidak tersebut, terkecuali pegawai yang berhalangan hadir karena alasan mendesak (atas seizin atasannya), pegawai di beberapa satker tersebut seluruhnya terpantau hadir sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan menjalankan aktivitas kantor seperti biasa.
Hal ini tidak terlepas dari peran serta Kepala Satker masing-masing yang konsisten dalam menerapkan disiplin kehadiran sesuai dengan arahan Kakanwil, kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat sehingga dapat terwujud situasi kerja yang profesional dan efektif.