SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Mamuju akan segera diajukan dan ditetapkan menjadi dokumen resmi oleh Bupati Mamuju.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Seni dan Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju, Marwan Haruna, saat ditemui wartawan usai rapat tim penyusun PPKD Kabupaten Mamuju, Senin (6/4/26).
Menurut Marwan, tahun ini memang menjadi kesempatan terakhir untuk segera menuntaskan dan mengesahkan PPKD Kabupaten Mamuju.
“Karena itu, kami akan segera mengajukan kepada Bupati Mamuju untuk segera ditetapkan sebagai PPKD Kabupaten Mamuju. Tahun ini terakhir PPKD harus tuntas,” kata Marwan.
Ia mengaku, dokumen PPKD Mamuju telah disusun sejak tahun 2020. Namun, beberapa proses dan syarat penyusunannya harus direvisi karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 45 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan PPKD.
“Jadi ini program yang sudah lama. Dokumennya sudah sejak 2020. Namun seiring berjalannya waktu, saat pemutakhiran PPKD di Majene, saya perlihatkan dokumen, termasuk SK tim penyusun, ternyata harus direvisi, karena harus melibatkan Pemerintah Daerah dan beberapa OPD terkait. Tim penyusun harus diketuai oleh Sekretaris Daerah,” ungkapnya.
“Jadi kami melalukam revisi ke tim penyusun, tapi semua penyusun lama tetap dimasukkan. Dokumen yang ada sekarang ini kan yang disusun oleh tim penyusun PPKD yang lama,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Marwan, dokumen PPKD Kabupaten Mamuju sudah terlapor ke Balai Pelestarian Kebudayaan.
“Jadi sejak dulu sudah terlapor. Tapi memang secara sah belum ditetapkan sebagai dokumen kabupaten karena blum ditetapkan dan disahkan oleh Bupati Mamuju,” katanya.
Marwan mengaku, dokumen PPKD Mamuju merupakan sesuatu yang sangat penting karena menjadi kiblat perencanaan pembangunan di sektor kebudayaan.
“Program kebudayaan harus mengacu pada PPKD, karena di dalam dokumen itu sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan di sektor kebudayaan. Jadi apa yang kita mau lakukan kalau tidak ada PPKD itu. Intinya program pembabgunan kebudayaan harus sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen PPKD,” tutup Marwan.









