SULBARONLINE.COM, Mamuju – Imanuddin Selaku Pendamping Hukum Warga Desa Kabuloang mendesak agar pihak Perijinan Sistap Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyurati pihak perusahan dan dinas yang terkait, termasuk Dinas ESDM untuk melakukan rapat dan pertemuan terkait pengajuan penciutan lahan warga yang diduga diklaim oleh pihak perusahaan PT Polemaju Mineral Mandiri (PMM).
Hal ini dilakukan sebagai tahapan proses dan prosedur untuk mengeluarkan lahan warga dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT PMM.
Imanuddin atau lebih akrab dengan sapaan bang Iman mengatakan, langkah- langkah yang dilakukan sudah mulai ada titik terang, di mana pihak perusahaan telah bersedia untuk mengeluarkan lahan warga dari WIUP mereka berdasarkan alas hak.
“Jadi proses tahapan ini sisa pihak dinas PTSP untuk segera memanggil pihak Perusahaan dan dinas yang terkait untuk melakukan pertemuan berikutnya terkait pengajuan penciutan secara administrasi,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Lanjut Imanuddin, persoalan sudah berlangsung lama, kurang lebih empat tahun, kini sudah ada titik terang untuk penyelesaian sengketa ini, dan pihak perusahan sudah bersedia dan menyatakan untuk mengembalikan lahan warga yang di duga berada di kawasan Peta mereka.
“Jadi lambat dan cepatnya ini persoalan sekarang ada di tangan pihak SISTAP dan ESDM untuk melakukan mekanisme penciutan lahan warga secara prosedur,” tegas iman.
Menurutnya, warga sebagai pemilik lahan dan pihak perusahan telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan pihak perusahaan telah bersedia untuk melakukan pengajuan penciutan lahan warga sesuai dengan mekanisme yang ada.