Pemprov Sulbar Rilis Diskon Pajak Kendaraan 2026, Cek Jadwal dan Aturannya

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Pemerintah Provinsi Sulbar resmi menerbitkan kebijakan pemberian diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Mamuju pada Kamis, 4 Juni 2026. Keputusan ini diambil guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima stimulus pajak ini berlaku terbatas. “Pemberian diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 8 Juni sampai dengan tanggal 30 September 2026,” bunyi diktum ketiga dalam surat keputusan tersebut.

Rincian Insentif Pajak Kendaraan Sulbar 2026

Bagi Anda warga Sulbar yang ingin memanfaatkan program pemutihan dan diskon ini, dengan rincian pemberian diskon untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas/pemerintah.

Pembebasan denda PKB untuk tahun 2025 ke bawah diberikan sebesar 100 persen alias dihapus sepenuhnya (tidak termasuk kendaraan dinas).

Bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah (Non-DC) masuk ke wilayah Sulbar (DC), akan diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Untuk pemberian insentif terkait denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan diatur secara khusus melalui surat keputusan terpisah dari pihak Jasa Raharja.

Catatan Penting untuk Wajib Pajak

Perlu digarisbawahi bahwa seluruh fasilitas pemotongan pajak dan pemutihan denda ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik instansi pemerintah. Kebijakan ini murni diprioritaskan untuk kendaraan milik pribadi, angkutan umum, dan badan usaha swasta guna mendorong kepatuhan wajib pajak pasca-pandemi dan dinamika ekonomi terkini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulbar diinstruksikan untuk segera mengawal jalannya program ini dan melaporkan realisasinya secara berkala kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Bagi masyarakat Sulbar, segera siapkan dokumen kendaraan Anda seperti STNK, KTP asli, dan BPKB, lalu kunjungi kantor Samsat terdekat mulai Senin, 8 Juni 2026, agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *