Pemkab Mamuju Siapkan Rp 26 Miliar lebih Lawan Covid-19

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Upaya pemerintah daerah Kabupaten Mamuju dalam melakukan percepatan penanganan corona virus, tidak hanya di aktualisasi dengan pembentukan Gugus tugas.

Sejumlah skenario anggaran untuk mendukung hal itu juga telah dijalankan, bahkan jika dirupiahkan angkanya mencapai Rp. 26 miliar lebih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju H. Suaib, Senin (6/4/2020) menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, pemkab Mamuju telah menyiapkan anggaran belanja tidak terduga dari APBD tahun 2020 senilai Rp.2.010.000.000.00 dan telah digunakan dalam melakukan sejumlah langkah pencegahan dan penanganan selama ini termasuk pembelian APD dan lain-lain senilai Rp.1.281,600,000,00.

Selain itu, telah dilakukan pula sejumlah pergeseran anggaran APBD dari RSUD Mamuju sekira Rp.573.100.000 untuk membiayai Rehab ruang isolasi dan pembelian APD, serta di lingkup pemerintah Kecamatan dan kelurahan direalokasi biaya operasional dan pengadaan barang medis habis pakai seperti disinfektan dan lain-lain senilai Rp.170.189,591.

Sedangkan untuk Dinas kesehatan Kabupaten Mamuju, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 6/KM.7/2020, tentang penyaluran dana alokasi khusus bidang kesehatan dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta merujuk pula pada Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2020, tentang pemanfaatan alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, direncanakan realokasi anggaran sekira Rp.6,4 Miliar dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang semula senilai Rp.10,2 Miliar.

Dana yang dialihkan tersebut sebagian besar dari kegiatan BOK yang akan melibatkan banyak orang, seperti kegiatan sosialisasi kesehatan, dan saat ini telah ditiadakan, realokasi sebagian dana BOK ini telah diproses dan diajukan oleh OPD terkait untuk dimintakan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Belum cukup sampai disitu, Pemkab Mamuju juga telah menginstruksikan pergeseran anggaran kepada pemerintah tingkat desa, agar tiap desa merelokasi APBD desa dengan nilai Rp.200.000.000 perdesa dalam satu tahun anggaran untuk mengaktualisasi Desa tanggap Covid-19 merujuk surat edaran Menteri Desa dan PDTT No 8 tahun 2020, tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Jika dikalikan jumlah desa di Mamuju sebanyak 88 desa, maka total dana desa yang sementara diproses melawan covid-19 adalah sekira Rp.17,6 Miliar.

Khusus Realokasi dana APBD desa ini dipastikan juga masih berproses untuk diajukan sesuai kebutuhan penanganan Covid-19, dan jika sekiranya dalam perjalanannya kasus covid 19 mengalami perubahan berupa penurunan kasus covid maka akan dilakukan revisi kembali sesuai dengan kebutuhan. (Adv/Ikbal).