SULBARONLINE.COM, Mateng – Aparat Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) bergerak cepat mengamankan AR (41), petani yang diduga tega menghabisi nyawa istrinya, S (40), dan membacok anak kandungnya, H (7). Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan ini untuk penyidikan tragedi berdarah yang dipicu dugaan gangguan mental. Saat ini, fokus kepolisian beralih pada pemeriksaan intensif, termasuk kondisi psikologis pelaku.
Kasi Humas Polres Mateng, Ipda Edward Hamsah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berjalan kondusif berkat sikap kooperatif dari pihak keluarga pelaku sendiri.
Kronologi Penangkapan: Dijemput Kasat Reskrim Jam 1 Dini Hari
Usai melakukan aksi brutalnya pada sepertiga malam Rabu, 3 Juni 2026, AR melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang tuanya. Sadar akan bahaya dan tindakan keji yang telah dilakukan anaknya, orang tua AR langsung mengambil langkah tegas dengan menghubungi pihak berwajib.
“Setelah pelaku tiba di rumah orang tuanya, orang tua yang bersangkutan langsung menghubungi Kasat Reskrim. Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama 50 anggota polisi sergap langsung ke lokasi menjemput pelaku,” ujar Ipda Edward Hamsah saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Tepat pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AR. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti utama berupa sebilah parang, yang digunakan untuk menganiaya kedua korban di Dusun Manurung, Desa Tobadak.
Uji Kejiwaan di Biddokkes Polda Sulbar
Mengingat motif sementara yang mengerucut pada gangguan mental, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mateng tidak ingin berspekulasi. Pelaku langsung digelandang ke markas polda untuk pemeriksaan medis dan psikologis yang lebih komprehensif.
“Selanjutnya, penyidik Satreskrim segera melaksanakan pemeriksaan mendalam di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulbar,” jelas Ipda Edward Hamsah.
Pemeriksaan di Biddokkes Polda Sulbar ini untuk menentukan status hukum AR. Hasil dari tim dokter kejiwaan (psikiater forensik) akan memastikan apakah pelaku secara sadar melakukan pembunuhan tersebut ataukah tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum karena gangguan jiwa berat.
Kondisi Korban Selamat
Sementara itu, proses penyembuhan terhadap H, anak perempuan pelaku yang baru berusia 7 tahun, terus berjalan. Bocah malang yang mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan bahu tersebut kini masih dalam penanganan intensif tim medis di rumah sakit setempat, didampingi oleh keluarga besarnya.
Polres Mateng menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke persidangan, sembari menunggu hasil resmi dari Biddokkes Polda Sulbar terkait kondisi kejiwaan pelaku.
(ad/ad)







