SULBARONLINE.COM, Mamuju — Direktorat Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Sulawesi Barat mengamankan kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kabupaten Mamuju yang diduga menggunakan Plat Gantung atau Palsu.
Seperti yang dilansir dari Rakyatta.co, kendaraan dinas milik ketua DPRD Mamuju ini diamankan saat melintas di Jalan Sukarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Selasa 19 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, PS Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, AKP Kemas Aidil Fitri, membenarkan jika mobil dinas milik ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi diamankan di Ditlantas Polda Sulbar.
“Betul kendaraan milik ketua DPRD Mamuju kita amankam karena menggunakan plat gantung bernomor Pol DC 4 RI. Dan selain kendaraan kita juga amankan plat yang digunakan untuk disita,” kata Kemas Aidil Fitri.
Adapaun pelanggaran kendaraan dinas milik ketua DPRD Mamuju ini melanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri (TNKB Tidak sah) sebagai mana Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi dan akan di verifikasi ulang.
Editor: Adr