Maret 2024, Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Sebesar Rp. 2.317,19/Kg

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Maret 2024 di Hotel Berkah Jln. Soekarno Mamuju, Rabu (13/03/2024).

Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek K dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.

Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Pasal 06 Nomor 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.

Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.

Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Maret 2024 sebesar Rp. 2.317,19/kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Februari 2024 sebesar Rp. 2.240,89/kg.

“Alhamdulillah, proses penetapan harga TBS ini oleh Tim Penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Ini tentu melahirkan kenaikan harga sebesar Rp. 76,3,” kata Andi Sitti Kamalia, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar.

“Mudah-mudahan harga ini adalah harga yang wajar, karena telah ditetapkan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.

Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar, seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum. Turut hadir dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.

Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak 13 Maret 2024 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.