SULBARONLINE.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilihan Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon DPD RI. Pleno digelar di Aula Kantor KPU Sulbar, Selasa (11/04/2023).
Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan sebanyak 25 bakal calon DPD Memenuhi Syarat (MS) sementara satu bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sembilan bakal calon dinyatakan MS di tahap pertama dan di tahap kedua sebanyak 16 bakal calon DPD memenuhi syarat.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Said Usman Umar mengatakan, 17 bakal calon DPD telah selesai mengikuti proses verifikasi faktual tahap kedua.
Said menjelaskan, ketika KPU Kabupaten melakukan verifikasi, hasil akhir ditemukan ada satu bakal calon yang ketika dijumlah proyeksi awal dengan tahap awal dan tahap kedua, tidak mencapai syarat dukungan 1.000. Maka dari 26 bakal calon, hanya 25 calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Nah perlu dipahami bahwa satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, memasukkan dukungan di tahap kedua di KPU Pasangkayu dan KPU Mamuju. Di KPU Pasangkayu ada sekitar 12 yang dinyatakan dukungannya tidak memenuhi syarat dan di Mamuju ada 4, jadi total untuk dua kabupaten itu 16 dukungan yang tidak memenuhi syarat,” kata Said kepada Tim Media KPU Sulbar setelah pleno dilaksanakan.
“Ketika kita proyeksikan, karena dukungan yang dimasukkan dari dukungan awal dan kedua itu hanya 1.001, maka ketika ada satu atau dua saja TMS, maka tidak memenuhi syarat, karena tidak mencapai 1.000,” sambungannya.
Mantan KPU Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ini menguraikan, pleno yang dilakukan sudah final dan akan disampaikan ke KPU RI sesuai tahapan tanggal 13 sampai 17 April 2023. Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan bakal calon DPD.
KPU RI akan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan bakal calon DPD yang nantinya akan diserahkan dan diberikan ke masing-masing calon untuk digunakan dalam melakukan proses pendaftaran.
“Jadi, di KPU proses itu sudah selesai. Apabila bakal calon ada yang tidak menerima proses ini, bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan berdasar pada SK KPU itu. Tentu 25 calon ini kita serahkan, apakah mau menggunakan keputusan hasil verifikasi itu atau tidak. Jadi yang bersangkutan itu menentukan pilihan, apakah akan digunakan untuk mendaftar tanggal 1 atau 14 Mei atau tidak digunakan,” jelas Said.
Yang terpenting, lanjut Said, untuk mengikuti proses tahapan kemungkinan tanggal 24 KPU akan mengumumkan pendaftaran, baik itu calon dari perseorangan maupun calon dari partai politik baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupeten.
“Infonya, tanggal 1 sampai tanggal 14 itu adalah proses pendaftaran, kami mengimbau kepada semua kontestan untuk menyiapkan segala jenis persyaratan, baik secara administrasi maupun secara kepartaian, kalau dari partai. Sehingga kami bisa memudahkan kinerja, melakukan verifikasi terhadap syarat calon yang dimasukkan,” sebutnya.
Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang didampingi Anggota KPU Sulbar lainnya, Adi Arwan Alimin, Farhanuddin dan Sukmawati M Sila.
Berikut 25 Bakal calon yang ditetapkan memenuhi syarat:
1. Abd Jawas Gani
2. Almalik Pababari
3. Amir Hamzah ADJ
4. Andi Muh. Ichsan
5. Andri Prayoga Putra Singkarru
6. Bastian Basri
7. Bustan Basir
8. H. A. Muh. Ian Rusali. MP
9. H. Hamzah Sunuba
10. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa
11. H. Kalma Katta
12. Haji Husain
13. Harun
14. Hasan Bado
15. Heince Demmabuttu
16. Iswar
17. Jupri Mahmud
18. Leonar Bongga
19. Muhaimin Faisal
20. Muhammad Hatta Kainang
21. Risbar Berlian Bachri
22. Semuel Linggi Topayung
23. Sukardy Muhammad Noer
24. Supriadi Yusuf
25. Yaved Nataniel.
Sementara satu bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Yunus Suparlin.