SULBARONLINE.COM, Mamuju – Demi memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2020 di wilayah provinsi Sulawesi Barat.
Tiga Lembaga yakni Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatangan kerjasama sebagai tindaklanjut dari penandatanganan kerjasama yang dilakukan ketiga lembaga bersama dewan pers ditingkat pusat.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu (9/9/2020) ini, disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten.
Penandatangan yang difasilitasi KPID Sulbar ini, disaksikan langsung pelaku usaha penyiaran yang secara khusus dihadirkan dalam rangka mengikuti sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran.
Dalam sambutannya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy menyebutkan bahwa Penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan pemilu. Ketiga aktifitas tersebut juga merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara pemilu memerlukan lembaga lain (KPI,KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya,” jelasnya
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Busran, maka perlu dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota.
”Atas kesepakatan dan koordinasi yang bangun KPID, Bawaslu dan KPU ditingkat provinsi menyepakati bahwa dalam Pilkada Serentak 2020 ini dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pada tingkat Kabupaten dengan obyek pengawasan tidak hanya Lembaga Penyiaran, tetapi jug pada perusahaan pers dan cyber,” ungkap mantan ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini.
KPID yang mendapat tugas pengawasan ini tentunya juga dituntut agar legalitas lembaga penyiaran dapat tersedia guna mendukung penyebaran informasi pemilu dan menjadi media patner Penyelenggara Pemilu.
”Di Sulawesi Barat ini, hingga pertengahan tahun 2020 sudah terdapat 27 LP berizin tetap yang tersebar pada kabupaten yang berpilkada maupun tidak berpilkada,” jelas Busran
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, Kepber ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara Pemilu dan Komisi Penyiaran dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi Pasangan calon.
“Dengan adanya Gugus Tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” pintanya.
Farhanuddin, mewakili KPU Sulbar, meminta kepada KPU Kabupaten agar kepber ini ditindaklanjuti dengan memberdayakan dan lembaga penyiaran didaerah dalam rangka menyebarluaskan informasi terutama dalam debat paslon.
“Bangunlah kerjasama dengan LP yang memiliki administrasi yang sah, memiliki legalitas dalam penyebaran informasi pemilu,” imbaunya.(hms/adv)