SULBARONLINE.COM, Mamuju — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMPAS) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (29/09/22).
Rapat yang berlangsung di ruangan Komisi IV DPRD Sulbar itu, membahas persoalan adanya Kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat, yakni kepala sekolah SMK Negeri Paku Kabupaten Polewali Mandar (Polman), karena dianggap belum pernah mengikuti diklat calon Kepala Sekolah dan Pelatihan Guru Penggerak.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Dr. Marigun Rasyid dan dihadiri beberapa anggota komisi IV, seperti Muhammad Hatta Kainang, H Abidin, dan H. Itol Syaiful Tonra.
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiknud) Sulbar, M. Natsir, Sekdis Syaifuddin dan Kabid SMK Irham Yakub.
“Kami menerima RDP dari Aliansi atas nama Ampas Sulbar, tujuannya untuk membicarakan persoalan Kepala Sekolah yanh dianggap tidak bersyarat,” debut Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Dr. Marigun Rasyid.
Selain itu, menurut Marigun, dalam RDP Kali ini juga diputuskan bahwa DPRD Sulawesi Barat akan menurunkan Tim Inspektorat terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 di SMK Negeri Paku sesuai aduan Pengurus AMPAS Provinsi Sulawesi Barat.
Khusus aduan untuk Kepala Sekolah, tambah Marigun, maka Komisi IV dan Disdiknud Sulbar memutuskan akan melakukan pergantian Kepala Sekolah SMK Negeri Paku Kabupaten Polewali Mandar.
“Penggantiannya itu selama waktu 2 (dua) minggu sejak Berita Acara ini dibuat,” pungkas politisi senior Partai Golkar itu.
Editor: Aca’