SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMU se Sulbar tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka merupakan fasilitator. Masing-masing adalah BB, BE, dan AD.
Ketiganya ditengarai meminta potongan tiga persen per sekolah yang diserahkan oleh tiap Kepala Sekolah.
Kajati Sulbar Johny Manurung, Rabu (17/02/21), menjelaskan, hal yang dilakukan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.