Kedapatan Nyabu, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar melalui Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AW dan AB. Mereka diringkus di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Atiek Sutedja, Mamuju pada Selasa (28/07/20) lalu.

Keberhasilan tersebut diungkapakan langsung oleh Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan di ruang kerjanya, Kamis (30/07/20).

Syamsu membeberkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Atiek Sutedja Kabupatwn Mamuju sering dijadikan sebagai tempat kumpul anak muda dengan aktifitas yang mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, Personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua orang pemuda yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan kepada kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah aluminium Foil, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu-abu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Atiek Sutedja Mamuju, sehingga Personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua) orang pemuda yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu,” jelas Kabid Humas.

Kini, tambah Syamsu, Personil Subdit 3 masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat menjadi pemasok kepada 2 (dua) orang pemuda tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar, dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.