Sulbaronline.com,BENGKULU–Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri.
Salah satunya yang dilakukan pada kegiatan “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (16/3/2023) kemarin.
Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas.
“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen Kumham), Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan.
Lanjut Omar alasan menetapkan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar. Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
Kembali dikatakan, bahwa sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama. Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Edward.
Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.
“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak,” tutup Edward.
“KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” tutupnya.(*/rls)