SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada semua perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada tanggal 4 April 2024.
Dalam keterangan resminya, Kepala Dnnas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S.Sos., MM menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak negatif pada kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.
“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan dalam konteks ini, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH pada acara Apel pagi dan Do’a bersama secara virtual pada senin 18 Maret 2024, Disnaker Sulawesi Barat mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemberian THR, maka Disnaker Sulbar akan membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju.