APBD Sulbar 2023 Menunggu Register Mendagri

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi DPRD Sulbar telah menandatangani hasil penyempurnaan APBD 2023 di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (28/12/2022) malam melalui Rapat Paripurna. Usulan perda DPRD pun diharap dapat selesai tepat waktu.

Rapat paripurna DPRD Sulbar dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah didampingi Abdul Halim dan Abdul Rahim.

Hadir secara langsung Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris dan seluruh anggota DPRD serta OPD Pemprov Sulbar. Selain itu, juga hadir Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi secara virtual dan sejumlah anggota DPRD Sulbar lainnya.

Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik mengatakan,
dari 18 rancangan perda yang dibahas pada tahun 2022, 8 (delapan) diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan 10 (sepuluh) lainya adalah usulan Pemerintah Provinsi.

Dari 10 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi, lima merupakan rancangan perda baru dan lima lainnya merupakan lanjutan dari program tahun 2022 yang belum selesai, karena adanya masalah teknis yang mengharuskan pembahasan memerlukan waktu yang lama.

Lima rancangan perda lama usulan pemerintah provinsi, empat di antaranya telah disampaikan ke DPRD dan telah dibahas oleh pansus DPRD.

“Kami berharap keempat rancangan perda tersebut dalam waktu yang tidak lama dapat disetujui oleh dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah,” kata Akmal Malik.

Sementara satu rancangan perda lama yang belum disampaikan pemerintah provinsi ke DPRD, yaitu rancangan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

“Belum disampaikannya rancangan perda RTRW di DPRD sampai akhir tahun ini, karena kita masih terkendala dengan dokumen teknis RZWP3K atau rencana tata ruang laut pesisir yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri kelautan dan perikanan,” ucap Akmal Malik.

Sehingga, sambung Akmal, terkait proses perda RTRW tersebut, Ia berharap di awal tahun 2023 kepala OPD terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk fokus menyelesaikan dokumen RTRW.

“RTRW ini penting, karena Perda RTRW merupakan dokumen induk perencanaan. RTRW adalah jaminan bagi pelaku usaha, RTRW akan memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di Sulbar,” ungkap Ditjen Otda itu.

Selain itu, Pemprov juga akan mengusulkan rancangan perda baru yang akan disampaikan ke DPRD. Diantaranya rancangan perda retribusi daerah, rancangan perda pengelolaan barang milik daerah, ranperda pengembang dan perlindungan ekonomi kreatif, ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal juga ranperda perusda sebuku energi Malaqbi.

Ia pun berharap rancangan perda yang menjadi inisiatif DPRD dapat disusun dan selesai sesuai waktu yang tentukan.

Mengenai hasil penyempurnaan evaluasi Mendagri terhadap APBD 2023, Akmal Malik mengaku bahwa setelah dilakukan penyempurnaan maka selanjutnya adalah menunggu hasil register dari Mendagri.

Dalam rapat paripurna tersebut juga disetujui empat ranperda inisiatif DPRD Sulbar untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Diantaranya Ranperda Percepatan Penurunan Stunting, Ranperda Tentang Jasa Konstruksi, Ranperda pengembangan ekosistem ekonomi Kreatif, Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Wakil Ketua DPRD Usman Suhuriah mengatakan, setelah mendengarkan seluruh hasil pandangan fraksi terkait usulan ranperda tersebut, Pemprov dan DPRD Sulbar telah menyepakati untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.