SULBARONLINE.COM, Mateng – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Darmawel Aswar, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedoman, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang berlangsung di aula Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Jumat (21/02/2020).
Kajati Sulbar memberikan penyuluhan hukum. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, Muhammad Amin Jasa.
Dalam kesempatannya, Kajati Sulbar Darmawel Aswar, menjelaskan bahwa dari 54 Desa se Kabupaten Mamuju Tengah digelontorkan dana desa sebesar Rp 574,9 Milyar untuk tahun 2020.
Namun kata dia, hingga sekarang belum ada yang dicairkan oleh aparat desa yang sedianya dimulai di awal tahun ini.
Darmawel mengingatkan agar alokasi anggaran tersebut tetap mengutamakan program padat karya, menggerakkan sektor-sektor produktif, pasca panen, dan industri yang menyerap tenaga kerja.
Dia juga mengingatkan agar penggunaan, pemanfaatan dan penyaluran dana desa hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan peruntukannya sehingga bisa dirasakan manfaat dan fungsinya khususnya warga masyarakat desa setempat.
“Harus digunakan semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya, mengingat pesan Bapak Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran pedesaan. Maka anggaran ini harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik,” harap Darmawel.
Dalam penyuluhan hukum kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar tidak sendirian, namun menggandeng dan melibatkan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Sulbar, Imik Eko Putro, agar prosedur pencairan dana desa dapat dplipaham dengan baik.
Selain itu Kajati juga melibatkan Kepala Kantor BPKP Perwakilan Provinsi.l Sulbar Hasiloan Manalu, dalam kaitannya aplikasi Sikeudes yang memudahkan dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa serta program lainnya.
Sekadar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Mateng, Pimpinan OPD se Kabupaten Mateng, para Kades se Kabuoaten Mateng, para pendamping dan tamu undangan lainnya yang jumlahnya sekitar 500 orang.