SULBARONLINE.COM, Mamuju – Polisi resort (Polres) Mamuju, menangkap dua orang pelaku pencurian ban mobil. Dua pelaku tersebut ditangkap setelah mencuri ban mobil yang tak lain adalah milik Kepala dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Eka Sakti.
Kasat reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, Polisi menangkap keduanya tanggal 18 Oktober 2019, selanjutnya melakukan penyelidikan, terhadap dua inisial pelaku yakni AD dan MR.
“Yang kita amankan ini yakni dengan 3 kasus pencurian, dan dilaporkan sekitar tanggal 6 sampai 9 Oktober 2019, yang melapor adalah seorang warga bernama Daud,” Jelas Syamsuriansyah kepada wartawan, Selasa (22/10).
Dari barang bukti, Polisi mengamankan 4 unit ban mobil beserta pelek bermerek Vossen, kerugian diperkirakan 19 hingga 20 juta. Atas tindakan pencurian tersebut, dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mendapatkan bahan keterangan, ada orang yang kita curigai, selanjutnya kami mengamankan kedua orang tersebut, ditambah dengan keterangan saksi lain. Selanjutnya kami melakukan gelar perkara, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.” Ungkapnya. (Adr*).