Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pasangkayu, Ini Orangnya

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian yang terjadi pada Jum’at (30/12/22 ) di dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto saat menggelar konferensi pers, Senin (02/01/22) di Baruga Tunggal Panaluan Polres Pasangkayu, mengatakan untuk mengungkap dan menangkap pelaku, pihaknya telah membentuk dua tim.

Satu tim melakukan olah Tempat KejadianPerkara (TKP) dan satu tim yang lain melakukan pengejaran.

Press release yang dipimpin langsung Kapolres ini didampingi Wakapolres Kompol Eduard S. Allan Telussa, Kabag OPS AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan, Kapolsek Baras IPDA Mohammad Harapansyah.

Menurut Didik, pelaku ini atas nama Rudianto alias Malla (34) dan merupakan warga Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka meneguk minuman keras bersama temannya tak jauh dari kediaman korban. Setelah selesai minum, Rudianto ke dalam rumah rekannya dengan tujuan untuk tidur.

Setelah memastikan temannya ini tidur pulas, pelaku keluar rumah untuk menjalankan aksinya berkisar pukul 00.20 Wita. Sebelum masuk ke rumah korban, terlebih dahulu pelaku mengambil batako sebagai persiapan memukul jika ketahuan.

Setelah memungut batu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memasukan tangannya ke dalam lubang untuk meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung ke ruang depan tempat di mana motor diparkir. Namun saat melintas di depan kamar, pelaku melihat korban berinisial HS (22) sedang terbangun, sehingga tersangka langsung masuk ke dalam kamar, kemudian memukul korban dengan batako berulang kali sampai batako itu hancur di muka korban.

Setelah korban tidak mampu lagi memberontak, pelaku menutup muka korban dengan bantal kemudi melucuti pakaian korban dan melakukan pemerkosaan.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar kamar kemudian mengambil motor Yamaha Vixion warna hitam milik korban dan keluar lewat pintu depan, lalu pergi meninggalkan Burangge menuju kota Mamuju.

“Setelah ditelusuri dan berdasarkan hasil penyelidikan kami curigai seseorang atas nama Rudianto. Hasil pencarian tim kami, motor yang dibawa pelaku diketahui berada di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan dikuasai oleh paman pelaku atas nama M. Tahir. Sementara pelaku berdasarkan keterangan pamannya itu kembali ke Pasangkayu, tepatnya ke Sarudu untuk mencari uang dan mau dipakai ongkos kabur keluar kota,” beber Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kata Kapolres, kedua tim yang telah dibentuk ini melakukan pencarian di Sarudu. Alhasil, Polisi pun melakukan penangkapan pada malam tahun baru, tepatnya pukul 22.00 Wita.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba memberontak dan mau lari sehingga tim kami di lapangan menghadiahi pelaku dengan timah panas setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik memberikan sanksi hukum kepada pelaku dengan menjerat tersangka menggunakan pasal 363 KUHP pencurian dan kekerasan serta pasal 338 karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.