SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kunjungan kerja untuk mengurai sengketa dan legalitas lahan perkebunan yang memicu konflik berkepanjangan dengan warga setempat.
Sejumlah entitas bisnis yang disambangi antara lain PT Unggul Widia Lestari serta empat perusahaan di bawah naungan Astra Agro Lestari Tbk, yaitu PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL. Langkah ini diambil guna menyerap fakta lapangan terkait simpang siur kepemilikan dan perizinan lahan perkebunan.
Dalam tatap muka bersama manajemen perusahaan, terungkap beragam pemicu konflik pertanahan. Mulai dari klaim tumpang tindih oleh masyarakat lokal, keabsahan dokumen pertanahan yang dipertanyakan, hingga tidak sinkronnya data peta antarwilayah.
Di lokasi PT Mamuang, misalnya, terdeteksi adanya klaim titik lokasi oleh pihak luar yang mengantongi dokumen pertanahan dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihak perusahaan menyebut sengketa batas wilayah ini telah melewati tiga kali proses mediasi namun belum menemukan titik temu.
Persoalan tak kalah rumit membelit PT Letawa. Perusahaan ini menghadapi tudingan sengketa dari warga yang mengaku sebagai ahli waris atau keturunan pemilik lahan. Selain peta wilayah yang tidak selaras, muncul pula dokumen rekomendasi dari kepala daerah yang legalitas hukumnya dinilai meragukan. Perbedaan jenis serta fungsi sertifikat pertanahan di area ini menjadi celah hukum yang perlu ditelusuri.
Sementara itu, pihak PT Pasangkayu mengklaim telah mengelontorkan dana pembebasan dan ganti rugi lahan dengan angka fantastis mencapai Rp 68 miliar. Kendati demikian, manajemen perusahaan melaporkan masih maraknya dugaan penyerobotan area serta pendirian pondok liar oleh warga di dalam kawasan yang mereka klaim sebagai areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menanggapi kompleksitas sengketa tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Harun Lulullangi, menegaskan bahwa legislatif akan mendalami kasus ini secara holistik. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi agar tidak memicu narasi miring di tengah publik.
“Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat,” ujar Harun usai peninjauan lapangan.
“Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap.”
Harun menegaskan, Komisi III DPRD Sulbar tidak akan segan membawa temuan ini ke tingkat nasional jika penyelesaian di tingkat daerah menemui jalan buntu.
“Kalau memang persoalan ini belum menemukan titik terang, maka harus kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang,” tegas Harun. “Kita ingin ada kejelasan status dan legalitas lahan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan terjamin, dan konflik serupa tidak terus terjadi.”
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Sulbar menargetkan pemetaan masalah yang komprehensif untuk dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kementerian terkait. Verifikasi ulang dokumen, pengujian kesesuaian data peta digital, dan transparansi antarpihak dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai konflik lahan perkebunan sawit di Sulawesi Barat.
(*/an)






