SULBARONLINE.COM, Jakarta — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada ranah perdata dalam menangani sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank bernilai US$ 28 juta (sekitar Rp400 miliar) yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Yusuf Hamka dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, menegaskan bahwa kemenangannya CMNP di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta harus dijadikan batu pijakan oleh Yusuf Hamka untuk melangkah ke jalur pidana.
“Dengan dasar putusan perdata tersebut, pihak CMNP Yusuf Hamka seharusnya bisa mendorong proses pidana dengan melaporkan Hary Tanoe dan MNC guna pembuktian dugaan tindak pidana dari sengketa ini,” ujar Anshor Mu’min kepada wartawan.
Berikut adalah poin-poin krusial dan kejanggalan dalam transaksi NCD 1999 tersebut yang dinilai KAKI perlu dibongkar secara mendalam.
Anshor menilai perdebatan hukum tidak boleh dipersempit sekadar soal siapa yang wajib membayar kerugian ganti rugi perdata. Pihaknya menduga ada indikasi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang membuat CMNP terjebak membeli NCD Unibank senilai US$ 28 juta pada 1999 silam.
Pemeliharaan dan penerbitan NCD Unibank dinilai menyimpan keraguan fundamental terkait transparansi informasi. Kondisi Unibank yang tiba-tiba dilikuidasi pada Oktober 2001 hanya tujuh bulan sebelum NCD jatuh tempo menimbulkan indikasi kuat adanya informasi material yang disembunyikan sejak awal transaksi.
Untuk membuktikan batas peran Hary Tanoe dan MNC apakah murni sebagai arranger (perantara) atau pihak yang aktif mendorong transaksi pemeriksaan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi di persidangan perdata.
“Aparat penegak hukum perlu menerjunkan investigator kompeten di bidang pasar modal untuk melakukan forensic audit. Ditelusuri alur penerbitannya, aliran dana (follow the money), hingga siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi (beneficial owner) dari uang US$ 28 juta tersebut,” tegas Anshor.
Meski pihak MNC berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, KAKI mengingatkan bahwa proses perdata yang berjalan tidak boleh menggugurkan penyelidikan pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Putusan perdata harus dihormati. Namun jika dalam prosesnya ditemukan indikasi dokumen tidak benar atau rekayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, negara tidak boleh kalah. Aspek pidananya harus tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
(*/na)






