SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepolisian Resor (Polres) Mamuju menegaskan bakal mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembakaran lahan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Langkah penegakan hukum ini disiapkan seiring berlakunya status tanggap darurat bencana kekeringan dan karhutla di Kabupaten Mamuju.
Kapolres Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyatakan bahwa pihak kepolisian bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mamuju, termasuk Kodim dan Kejaksaan, sejauh ini mengedepankan langkah preventif melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Paling prioritas adalah melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat bahwa membakar lahan itu bisa berdampak pidana. Kita sudah sosialisasi, bilamana setelah ini terjadi lagi, tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum,” tegas Ferdyan usai Apel Kesiapsiagaan Bencana di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Rabu 2 September 2026.
Ferdyan mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat yang dibentuk Pemerintah Daerah Mamuju melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Selain diterjunkan untuk penanganan di lapangan, kepolisian juga mulai melakukan penyelidikan mendalam di sejumlah titik lokasi yang terindikasi sengaja dibakar.
“Ada beberapa lokasi yang kami sedang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, kalau sudah ditemukan bukti permulaan dan kelengkapan yang lain, kita akan proses,” ujarnya.
Mengenai sanksi, pelaku pembakaran lahan secara sengaja terancam hukuman pidana kurungan yang cukup berat sesuai aturan KUHP. “Di KUHP ada 7 tahun penjara ancamannya. Nanti kita akan koordinasikan untuk pembakaran lahan,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan sementara, aktivitas pembakaran lahan dipicu oleh berbagai kepentingan warga maupun korporasi, mulai dari pembukaan lahan pertanian komoditas tertentu hingga perkebunan kelapa sawit. Kasus pembakaran ini ditemukan tersebar di beberapa kecamatan.
“Kepentingannya banyak, ada yang membuka lahan untuk beberapa komoditas tanaman, ada juga untuk kepentingan sawit. Karena ini bicara kabupaten, lokasinya ada yang di Mamuju, Tommo, dan kecamatan-kecamatan lainnya,” pungkas Ferdyan.
(hn/ad)






