SULBARONLINE.COM, Jakarta — Dewan Pers bersiap menggelar pertemuan krusial bersama seluruh organisasi konstituennya untuk merumuskan ulang tata kelola dan format penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Langkah ini diambil guna merespons dinamika serta aspirasi dari sejumlah organisasi pers terkait masa depan peringatan tahunan tersebut.
Sepanjang 2026, Dewan Pers mencatat sedikitnya empat surat masuk dari organisasi konstituen—terdiri atas dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Surat-surat tersebut pada intinya mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN sekaligus mengajukan usulan konkret. Salah satu konstituen menyatakan kesiapannya menjadi penyelenggara HPN 2027, sementara pihak lain mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih peran sebagai penanggung jawab utama kegiatan yang dilaksanakan secara kolaboratif.
Secara historis, penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Namun, regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai lembaga atau organisasi yang ditunjuk sebagai penyelenggara tunggal.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perbedaan pandangan ini harus disikapi secara terbuka dan proporsional sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah,” ujar Komaruddin.
Ia menepis anggapan adanya kontestasi hak atas penyelenggaraan HPN. Menurutnya, pertemuan ini akan melibatkan seluruh elemen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini memegang peran sebagai penyelenggara utama.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama,” tegas Komaruddin.
Isu penyelenggaraan HPN ini sebelumnya telah masuk dalam agenda Rapat Pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Selain menyepakati rencana pertemuan lintas konstituen, rapat pleno tersebut melahirkan rekomendasi penting untuk mendorong pengajuan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Langkah revisi ini dinilai mendesak lantaran konsideran hukum Keppres 1985 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang regulasi pers era Orde Baru yang sudah tidak berlaku. Sementara itu, tata kelola pers nasional saat ini telah berpedoman sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui konsolidasi dan penyempurnaan payung hukum ini, Dewan Pers berharap peringatan Hari Pers Nasional ke depan mampu mencerminkan semangat kolaborasi, transparansi, serta profesionalisme seluruh ekosistem pers di tanah air.
(*/ad)






