Kejari Mamuju Terima Berkas Perkara Kasus Penganianyan oleh Oknum Polisi

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menerima pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian, Rabu 29 April 2026.

Pelimpahan tersebut meliputi berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari penyidik kepolisian.

Tersangka berinisial MDDW diketahui merupakan seorang anggota kepolisian yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,” ungkapnya.

Dengan diterimanya tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dalam perkembangan penanganan kasus, JPU tidak melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). Sebaliknya, tersangka dikenakan penahanan kota.

Keputusan tersebut, menurut Antonius, didasarkan pada permohonan dari keluarga tersangka, penasihat hukum, serta Polresta Mamuju yang memberikan jaminan.

“JPU menetapkan penahanan kota terhadap tersangka hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Januari 2026 di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebagai tahapan lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Proses persidangan nantinya akan menjadi penentu dalam membuktikan dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

(red/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *