Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan di Pasangkayu

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil melakukan penangkapan tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan di wilayah hukumnya.

Penangkapan ketiga pelaku oleh Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 ini, berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban atas nama Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 29 Juli lalu.

Mereka bertiga masing-masing inisial RD (22), seorang kuli bangunan beralamat Kecamatan Pasangkayu. Kemudian AR (26), karyawan PT Pamulang, dan JA (28) seorang supir. Mereka diringkus pada Kamis (18/08/22) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Adapun kronologis penangkapan adalah, berdasarkan laporan polisi di atas. Tim mendapakan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim, IPTU Ronald Suhartawan dalam rilisnya, Jumat (19/08/2022).

Untuk kronologis penganiayaan sekaligus pemerasannya, atas nama korban FG (14), beralamat Kecamatan Pasangkayu, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.

Korban datang ke Anjungan Pasangkayu kemudian memarkirkan kendaraannya (R2) di tengah keramaian. Setelah itu korban berjalan kaki menuju Mesjid Terapung untuk melaksanakan ibadah Sholat Maghrib. Usai kembali dari Mesjid, korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud untuk kembali ke rumahnya, namun setelah berada di tengah parkiran dan ingin pergi, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir yang ada di tempat tersebut.

“Jadi saat itu korban pun berkata ‘Tidak ada uang ku’, tukang parkir membalas berkata ‘Apa mubilang itu’, dan lansung memukul korban, dan dikeroyok juga oleh beberapa orang yang tidak dikenal,” ungkap Ronald menceritakan kronologis.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pada pihak yang berwajib.

“Jadi motifnya ini, karena merasa jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir,” terangnya.

Saat ini, tambah Ronal, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena korban masih di bawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Akhsan