SULBARONLINE.COM, Mamuju – Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib ditunjuk oleh Gubernur Sulbar, Pj Bahtiar Baharuddin, menjadi Plh Sekretaris Provinsi atau Sekprov Sulbar. Itu setelah masa jabatan Muhammad Idris berakhir dan kembali ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai dosen pejabat eselon I.
Penunjukan Plh Sekprov tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian.
Penetapan Plh Sekprov telah dimulai sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Plh Sekprov Amujib mengatakan penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sesuai arahan Pj Gubernur.
“Terimakasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tampa arahan serta supportnya,” kata Amujib.
Ia menambahkan bahwa diharap seluruh stakeholder maupun masyarakat Sulbar untuk meninta segala dukungan dan supportnya selama menjabat Sekprov Sukbar.
“Ini amanah yang diberikan tidak akan bisa sya jalankan tanpa dukungan semua pihak baik itu stakeholder hingga masyarakat Sulbar,” ungkapnya.
Selain itu, dalam tugas dan fungsinya Amujib mengatakan, akan menjalankan tugas Sejprov sesuai amanah yang diberikan kepadanya.
“Saya akan menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan provinsi. Segala arahan Pj Gubernur dengan kordinasi seluruh OPD yang ada di Pemprov,” tandasnya.
Diketahui, masa jabatan Sekprov berakhir sejak tanggal 15 November 2024, sehingga kekosongan tersebut diisi pejabat harian.
(adr/rls)