KPU Sulbar Uji Publik Dapil DPRD Sulbar, Ini Usulan Politisi Golkar

SULBARONLINE.COM, Tinambung –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Buttu Ciping Tinambung, Kabupaten Polman, Selasa (17/1/23).

Kegiatan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar, seperti Muslim Fattah, Syamsul Samad, Irbad Kaimuddin, Bupati Polman, Polres Polman, Kodim, KPU Polman, Akademisi, NGO kepemiluan dan stakeholder terkait.

Mereka menyampaikan pandangan atau masukan. Agenda berlangsung cukup hangat namun tetap konstruktif.

Salah satu usulan disampaikan Anggota DPRD Sulbar, Muslim Fattah. Politisi senior Golkar itu mengusulkan untuk penghitungan alokasi sisa kursi, acuannya bukan berdasarkan sisa jumlah penduduk. Tapi berdasarkan presentase jumlah penduduk dapil dibagi dengan jumlah penduduk Sulbar.

“Saya mengusulkan untuk penghitungan alokasi sisa kursi, acuannya bukan berdasarkan sisa jumlah penduduk, tapi berdasarkan presentase jumlah penduduk dapil dibagi dengan jumlah penduduk Sulbar, agar proporsional dan kesenjangan selisih jumlah penduduk tidak jadi timpang dan ini lebih adil, karena jumlah penduduk yang selisih cukup signifikan sama kursinya ini tidak adil secara keterwakilan,” jelas Muslim.

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengaku menerima masukan dari beerbagai stakeholder, utamanya Anggota DPRD Sulbar.

“Jadi respon yang disampaikan masyarakat, akan tetap diperhatikan. Karena secara umum, rata-rata rancangan yang lama untuk tetap dipertahankan dengan tetap mengacu pada desain sesuai PKPU,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada wartawan usai uji publik.

Sekedar diketahui, rencananya, uji publik akan dilaksanakan selama tiga kali: di Polewali Mandar, Pasangkayu dan Mamuju.

Uji publik dilaksanakan atas dasar Surat Dinas KPU 51 Tahun 2023, pada angka 1 mengingatkan amar putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, mengembalikan kewenangan KPU menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi.

KPU Provinsi se Indonesia diwajibkan melakukan uji publik di rentang tanggal 14 sampai 21, dan membolehkan uji publik dilaksanakan selama tiga kali.

Prinsip penyusunan Dapil antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hasil uji publik ini akan dipaparkan di KPU RI  berdasarkan hasil serapan dari stakeholder. Keputusan akhir menjadi kewenangan KPU RI.

“Makanya kami tidak pada mendiskusikan putusan MK. Yang namanya amar putusan, ya dilaksanakan,” imbuh Rustang.

Kegiatan ini diikuti lengkap anggota KPU Provinsi Sulbar: Said Usman Umar; Adi Arwan Alimin; Farhanuddin; dan Sukmawati M Sila. Turut pula Sekretaris KPU Sulbar, Dr Bakhtiar, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar.