SULBARONLINE.COM, Kaltara — Polsek Sebatik Timur menangkap terduga kurir narkoba berinisial A (40), warga Mamuju, setibanya di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari tangan tersangka, Polisi dan barang bukti 100 gram sabu yang terlupakan dia bawa dari Tawau, Sabah, di Malaysia.
“Tersangka tanggal 10 November 2021 sekitar jam 9 pagi,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra, seperti dilansir dari Niaga Asia, Kamis (11/11) kemarin.
Penangkapan A, berawal dari informasi seorang warga luar daerah yang baru datang dari Tawau bergelagat pencarian, dan diduga membawa narkoba jenis sabu.
Untuk memastikan kecurigaan itu, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan unit Reskrim bersama sejumlah personel Polsek Sebatik, melakukan penyelidikan dengan mendatangi pelabuhan Sungai Nyamuk di Sebatik.
“Setelah dilakukan pencarian, ditemukanlah laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” ujar Randhya.
Tanpa perlawanan, petugas langsung menggeledah badan dan barang bawaan tersangka A. Hasilnya, ditemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi 100 gram sabu.
Bungkusan sabu sendiri disembunyikan atau disimpan dengan rapi oleh tersangka di bagian pakaian dalam atau celana di dalamnya.
“Tersangka tidak mengetahui nama warga Malaysia tempat dia membeli atau mengambil sabu itu,” terang Randhya.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengaku diperintah oleh B warga Mamuju, Sulbar, untuk mengambil sabu di Tawau, Malaysia, dengan iming-iming upah Rp 10 juta.
Selain sabu di Tawau, tersangka dalam komunikasinya dengan B yang kini berstatus buron (Daftar Pencarian Orang/DPO), diperintahkan membawa sabu untuk mati di Mamuju.
Kita juga menemukan 2 buah alat kontrasepsi atau kondom dalam barang bawaan tersangka. Perang melawan narkoba telah dikumandangkan jauh-jauh oleh Polsek Sebatik Timur yang dengan tegas menyatakan tidak ada celah dan ampun bagi setiap orang yang membawa narkoba,” kunci Randhya.