5 Pria Remaja Pelaku Jambret di Polman Diciduk Polisi

SULBARONLINE.COM, POLMAN – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), berhasil membekuk lima pelaku pencuri atau Jambret, Kamis (15/11/2018) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, Jumat (16/11/18) , mengatakan, Sat Reskrim polres polman yang dipimpin langsung Kanit Opsnal, Bripka Rubik Ridwan telah mengamankan 5 pelaku pencurian hp atau jambret di tempat berbeda-beda.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/228/X/2018/Sulbar/Res polman/spkt, pertanggal 02 Oktober 2018.

“Untuk kelima pelaku ini, masing-masing atas nama Muh Ical (16), Fito Irwandi (16), Emal (18), Yudha Dwi Yanto (18) dan Ahmad Ikram (17), yang semuanya merupakan warga kabupaten Polman,” sebut AKP Niki Ramdany.

Ramdhany mengatakan, para tersangka ini diamankan Sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya, Unit opsnal mendapatkan informasi bahwa di jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebuah counter Handphone terdapat dua orang yang ingin memperbaiki HP merk Iphone warna hitam.

Sehingga, kata Ramdhany, personil langsung mengecek kebenaran info tersebut dan disesuaikan dengan data Handphone yang telah dilaporkan hilang/curi di jalan Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

“Pada saat itu kedua orang tersebut lagi keluar sehingga personil langsung berpencar dan memantau counter tersebut dari jarak jauh. Kurang lebih 2 jam kemudian kedua orang tersebut kembali sehingga personil langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya, yakni Ical dan Fito” kata Niki Ramdhany.

Niki menambahkan, saat kedua pelaku ini berhasil diamankan, Polisi langsung melakukan introgasi. Dari keterangan keduanya, diakui bahwa HP tersebut digadai oleh Ical sebesar Rp. 100.000, dari pelaku lainnya atas nama Emal (18), sehingga personil langsung menuju ke rumah tersangka berikut yakni Emal (18).

“Saat tiba di rumah tersangka Emal, petugas mendapati tersangka ini sedang duduk di kolong rumahnya, sehingga personil langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka,” ucap Niki.

Polisi menyebutkan, hasil interogasi terhadap pelaku Emal ini, diakui bahwa hp tersebut diambil/dicuri (jambret) di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman bersama dengan pelaku lainya, yakni Fito (16).

“Selain di Kelurahan Madatte, pelaku emal ini diketahui juga pernah melakukan aksinya di wilayah Wonomulyo dan Wilayah Kabupaten Maros, Sulsel bersama dengan pelaku lainya, yakni Yudha dan Ikram. Sehingga personil langsung bergerak menuju ke rumah pelaku dan mengamankan keduanya.

Dari tangan para pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit motor merk Yamaha Vega warna hitam abu-abu. 1 (satu) unit motor kawazaki ninja warna hitam hijau, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A37.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Polman untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ar).