SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tim Jatanras Polda Sulbar kembali menangkap pelaku jambret dan pencurian yang akhir-akhir ini meresahkan warga Mamuju.
Pelaku jambret itu berinisial RA (20), bertempat tinggal di Jl. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di lingkungan Kalubibing, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sabtu (9/3/19).
“Jadi pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2019, Tim Jatanras Polda Sulbar melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi no. Pol : LP/ 110/ III/ 2019/;SPKT RES MAMUJ , tanggal 08 maret 2019. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras polda Sulbar akhirnya tim Jatanras berhasil menangkap pelaku di lingkungan Kalubibing,” kata Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Nyoman Artana kepada wartawan.
Dari tangan pelaku yang masih remaja ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Menurut Nyoman, dari keterangan pelaku ini, aksi jambret atau pencurian telah dilakukan sebanyak 3 kali di temoat berbeda.
“Jadi diakui oleh pelaku bahwa melakukan aksinya sudah 3 kali, ada di stadion Mamuju, kemudian pernah juga melakukan jambret bersama HR seorang penjambret yang baru-baru ini ditangkap Tim Jatanras Polda Sulbar,” ucapnya.
Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di ruangan Subdit 3 Jatanras Polda Sulbar. Sementara, Tim juga melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat yang di gunakan oleh tersangka saat melakukan kejahatan.