SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju telah mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju.
Isi surat tersebut memperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idulfitri 1 syawal 1441 hijriah di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mamuju. Surat Edaran Menag RI sebelumnya juga telah diteruskan dengan edaran yang sama oleh Gubernur Sulbar No 12 tahun 2020 serta Fatwa Majelis Ulama Republik Indonesia no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Dalam Surat tersebut disebutkan beberapa poin penting antara lain :
Pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan dengan fikih ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
Ketiga, shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah dan tidak diperkenankan berjamaah di masjid/musala;
Keempat, tilawah atau tadarus alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-quran;
Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Keenam, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, lembaga swasta, majid maupun musala ditiadakan
Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/musala.
Kedelapan, pelaksanaan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan di tiadakan.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut, Tarwih keliling, Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa dilakukan melalui media sosial, Video call/Conference.
Dari Surat yang dicap dan ditandatangani oleh Bupati Mamuju H. Habsi Wahid tersebut, diperintahkan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat meneruskan ke masyarakat di wilayah masing-masing demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.