SULBARONLINE.COM, Mateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyusun strategi komprehensif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan layanan publik.
Kepala BPKPAD Mateng Imamsyah menjelaskan sejumlah program prioritas untuk mendukung PAD di antaranya: melakukan Identifikasi dan Pendataan Objek Pajak Baru untuk memperluas basis pajak, melaksanakan sosialisasi dan Pengawasan intensif terhadap pendataan dan pemungutan pajak, pemutakhiran Data Pajak Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Digitalisasi Sistem Pajak Daerah, termasuk pembangunan Big Data Pajak dan kanal pembayaran non-tunai, Penarikan Retribusi Parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga, Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Pajak Secara Online, khususnya untuk PBB-P2.
Pelayanan Pajak Keliling untuk menjangkau masyarakat secara langsung, Kolaborasi dengan SAMSAT Provinsi untuk optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (KAJATI) dalam penagihan pajak, terutama sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Koordinasi Proyek Infrastruktur APBN untuk mendukung kontribusi pajak di wilayah kabupaten.
Sementara Regulasi Pendukung, Ilmansyah katakan ada beberapa regulasi penting telah diterbitkan untuk mendukung upaya ini, antara lain; PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Bupati Nomor 33 dan 28 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah, Perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait opsen PKB, BNKB, dan MBLB, Persyaratan Lunas PBB-P2 untuk penyaluran Dana Desa dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Program Reward dan Penghargaan bagi Wajib Pajak dan Desa yang mencapai target pajak.
Sejumlah kendala diidentifikasi dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan PAD, menurut Ilmansyah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap NJOP dan kewajiban pajar, rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak secara mandiri dan sistem database pajak yang belum terintegrasi secara online serta kurangnya sumber daya manusia di bidang pajak dan minimnya pemahaman wajib pajak terkait pajak daerah.
Dalam upaya Percepatan Digitalisasi Pemkab Mateng, ia akan terus memaksimalkan kinerja Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TPDD) melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan pelayanan berbasis digital, diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
” Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD secara signifikan pada tahun 2025, guna mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat ekonomi masyarakat Mamuju Tengah,” tutup Ilmansyah, Kamis (23/1/2025).
(adv/edt)